Bertemu Kembali Dengan Keluarga, 15 Warga Binaan Dapatkan Asimilasi Di Rumah Sesuai Permenkumham No 43 Tahun 2021

    Bertemu Kembali Dengan Keluarga, 15 Warga Binaan Dapatkan Asimilasi Di Rumah Sesuai Permenkumham No 43 Tahun 2021
    Dok. Humas Lapas Slawi

    SLAWI -  Bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah adalah keinginan setiap orang. Pada hari ini keinginan tersebut menjadi terwujud bagi 15 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan program asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 43 tahun 2021. Senin (30/01/2023).

    Kelima Belas orang warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi di rumah sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 dan dikarenakan perpanjangan program Asimilasi di Rumah. 

    Salah satu warga binaan yang bebas berinisial P.K. Mengaku sangat senang dan bahagia apalagi karena bisa pulang lebih cepat daripada vonis hukuman yang dijatuhkan dan bisa berkumpul kembali bersama keluarga. "Alhamdulillah bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga lagi, 1 Tahun 7 Bulan waktu yang telah saya jalani sangat berharga dan banyak pelajaran yang bisa saya ambil di Lapas Slawi". Ungkap P.K. 

    Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diserahkan oleh Kalapas Slawi Winarso Sekaligus mengantar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. 

    Winarso berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Slawi sebagai pelajaran berharga yang tak boleh diulang. Karena bagaimana pun di penjara merupakan sebuah hukuman dan renungan dari sebuah kesalahan. 

    Winarso juga berpesan agar sesampainya dirumah warga binaan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, banyak bersyukur dan selalu ingat tanggung jawab sebagai manusia terhadap diri sendiri dan tuhan yang maha esa. 

    (Humas Lapas Slawi) 

    lapas slawi assimilasi rumah 15 orang
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    Beri Arahan Kepala UPT Pemasyarakatan, Kakanwil...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kakanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami